News
Loading...

CARA MENGHITUNG PERIJINAN PAJAK REKLAME

Banyak sekali orang yang merasa kesulitan atau tidak mengerti cara mengurus dan menghitung pajak reklame, Di sini kami akan memberikan contoh bagaimana cara menghitung pajak reklame yang benar. Pajak reklame terbagi dua jenis, Reklame product dan non product.

Dalam menghitung pajak reklame juga dilihat dari :
1. Jenis reklame
2. Bahan yang di gunakan
3. Lokasi pemasangan
4. Lama Tayang reklame
5. Jumlah reklame
6. Ukuran reklame
7. Kelas jalan

Kelas jalan juga terbagi beberapa wilayah :
1. Protokol A
2. Protokol B
3. Potokol C
4. Ekonomi I
5. Ekonomi II
6. Ekonomi III
7. Lingkungan
- Rumus menghitung Pajak reklame :
ukuran x jumlah reklame x lama tayang x kelas jalan x 25% ( di tambah 25% untuk product rokok dan alkohol ).
- Untuk pembuatan kontruksi baru harus memiliki izin IMBR, IP ( ijin kontruksi ), SKPD, ijin Lokasi Dinas Pertamanan dll.

Contoh : 
1. Perusahaan A ingin memasang Baliho ukuran 4 x 6 meter  di area kuningan ( Protokol A ) sebanyak 5 buah, Selama 7 hari mohon di buatkan harga penawarannya.terima kasih
jawab :
24 m x 5 buah x 125.000 x 7 hari x 25% = Rp. 26.250.000 
( Tidak Termasuk Biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan. ) 

Bila anda ingin masih merasa bingung dengan penjelasan kami di atas silakan menghubungi kami langsung untuk lebih detailnya.
Silakan menghubungi :

Project Manager
Ony suryadi
08176898678
ony.3naga@gmail.com


pergub Reklame No 27 Tahun 2014





Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

8 comments :

  1. Terima kasih atas infonya. Lumayan mahal juga ya Pak, hehehe. Kalau saya ga salah ngitung berarti untuk setiap baliho ukuran tersebut jatuhnya 750 ribu per hari.

    ReplyDelete
  2. Iya betul mas,untuk harga pajak berbeda beda tergantung kelas jalan dan materi reklame.

    ReplyDelete
  3. kalau untuk reklame sticker di mobil masuk kategori mana ya gan?

    ReplyDelete
  4. Kalau untuk kategorisasi kelas jalan bisa dilihat di mana ya?

    ReplyDelete
  5. PAK kalau mau pasang sticker one way untuk pintu ruko di jl ketapang jakarta barat itu masuk kategori kelas yang mana ya pak

    ReplyDelete
  6. kalau cara hitung pajak tulisan letter sign gimana caranya ya pak?

    ReplyDelete
  7. Mantap bos infonya
    Salam dari kami http://advmakassar.blogspot.co.id/p/portofolio.html

    ReplyDelete
  8. Pa kalo kita memasang Nama perusahaan atau nama gedung itu gimana ya...

    ReplyDelete