Banyak sekali orang yang merasa kesulitan atau tidak mengerti cara mengurus dan menghitung pajak reklame, Di sini kami akan memberikan contoh bagaimana cara menghitung pajak reklame yang benar. Pajak reklame terbagi dua jenis, Reklame product dan non product.
Dalam menghitung pajak reklame juga dilihat dari :
1. Jenis reklame
2. Bahan yang di gunakan
3. Lokasi pemasangan
4. Lama Tayang reklame
5. Jumlah reklame
6. Ukuran reklame
7. Kelas jalan
Kelas jalan juga terbagi beberapa wilayah :
1. Protokol A
2. Protokol B
3. Potokol C
4. Ekonomi I
5. Ekonomi II
6. Ekonomi III
7. Lingkungan
- Rumus menghitung Pajak reklame :
ukuran x jumlah reklame x lama tayang x kelas jalan x 25% ( di tambah 25% untuk product rokok dan alkohol ).
- Untuk pembuatan kontruksi baru harus memiliki izin IMBR, IP ( ijin kontruksi ), SKPD, ijin Lokasi Dinas Pertamanan dll.
- Untuk pembuatan kontruksi baru harus memiliki izin IMBR, IP ( ijin kontruksi ), SKPD, ijin Lokasi Dinas Pertamanan dll.
1. Perusahaan A ingin memasang Baliho ukuran 4 x 6 meter di area kuningan ( Protokol A ) sebanyak 5 buah, Selama 7 hari mohon di buatkan harga penawarannya.terima kasih
jawab :
24 m x 5 buah x 125.000 x 7 hari x 25% = Rp. 26.250.000
( Tidak Termasuk Biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan. )
Bila anda ingin masih merasa bingung dengan penjelasan kami di atas silakan menghubungi kami langsung untuk lebih detailnya.
Silakan menghubungi :
Project Manager
Ony suryadi
08176898678
ony.3naga@gmail.com
pergub Reklame No 27 Tahun 2014
Terima kasih atas infonya. Lumayan mahal juga ya Pak, hehehe. Kalau saya ga salah ngitung berarti untuk setiap baliho ukuran tersebut jatuhnya 750 ribu per hari.
ReplyDeleteIya betul mas,untuk harga pajak berbeda beda tergantung kelas jalan dan materi reklame.
ReplyDeletekalau untuk reklame sticker di mobil masuk kategori mana ya gan?
ReplyDeleteKalau untuk kategorisasi kelas jalan bisa dilihat di mana ya?
ReplyDeletePAK kalau mau pasang sticker one way untuk pintu ruko di jl ketapang jakarta barat itu masuk kategori kelas yang mana ya pak
ReplyDeletekalau cara hitung pajak tulisan letter sign gimana caranya ya pak?
ReplyDeleteMantap bos infonya
ReplyDeleteSalam dari kami http://advmakassar.blogspot.co.id/p/portofolio.html
Pa kalo kita memasang Nama perusahaan atau nama gedung itu gimana ya...
ReplyDelete